Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, dengan diaksesinya perjanjian internasional Madrid Protocol (Protokol Madrid) terbukti efektif mempermudah masyarakat yang mengekspor barang-barang ke luar negeri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Razilu mengatakan, para pemilik merek yang ingin mengekspor barang cukup mendaftarkan ke sejumlah negara destinasi ekspor melalui DJKI Kemenkum HAM.

"Dengan diaksesinya (ratifikasi,red) perjanjian internasional ini, pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan merek bagi pemilik," jelasnya pada webinar Madrid Protocol Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional,  di Jakarta dilansir dari Antara, Senin, 15 November. 

Razilu menambahkan, kegagalan memanfaatkan sistem perlindungan merek di negara tujuan ekspor akan berdampak pada entry barriers atau hambatan masuk. Karena itu, para pemilik merek diharapkan segera mendaftarkan barang yang akan diekspor ke luar negeri melalui sistem Madrid Protokol sebelum berbisnis di pasar internasional.

Dengan mendaftar maka maka merek terkait akan aman digunakan di luar negeri. Tentu saja hal itu akan berdampak positif bagi pelaku bisnis dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara umum, Razilu mengatakan merek yang digunakan berperan penting dalam membangun suatu reputasi produk. Produk yang bisa membuktikan kualitas akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau konsumen.

Oleh karena itu, para pengusaha atau pemilik merek suatu barang harus bisa memposisikan produknya agar bisa diterima oleh konsumen secara berkelanjutan.

"Perlu diingat menumbuhkan merek yang tepat dan kuat adalah kunci pertama membuka dunia usaha," kata dia.

Saat ini, dunia usaha berkembang begitu pesat. Proses jual beli tidak hanya secara konvensional namun juga melalui dunia digital. Apalagi, di masa pandemi COVID-19 adalah momen paling kuat dalam memasarkan produk menuju industri 5.0.