JAKARTA - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) buka suara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong serta Indigo Aditya Nugroho.
Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkum HAM, Agung Indriyanto mengaku menerima kedua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week pada 21 Juli 2022 dan saat ini masih berproses.
Melihat adanya riak protes dari publik, Agung menyatakan semua pihak bisa mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran merek tersebut. Pasalnya, kedua pengaju merek Citayam Fashion Week masih harus menempuh sejumlah tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut," kata Agung dalam keterangannya, Senin, 25 Juli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 150 hari kerja, sampai akhirnya terdaftar dan penerbitan sertifikat.
"Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA:
Agung menjelaskan Baim Wong mendaftarkan Citayam Fahion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ungkapnya.