Bagikan:

CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan antarprovinsi dengan modus operandi mengintai korban yang sedang mengambil uang di dalam bank.

"Pelaku yang kami tangkap ada tiga orang, sedangkan satu lainnya masih menjadi buronan," kata Kapolres Cirebon Kota Ariek Indra Sentanu dikutip ANTARA, Jumat, 27 Januari.

Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu SN, AD, dan R, ketiganya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan DPO berinisial IR warga Bogor, Jawa Barat.

Ia menjelaskan para tersangka merancang aksi kejahatannya dengan matang, di mana mereka mempunyai peran masing-masing, seperti yang dilakukan IR (DPO), di mana yang bersangkutan masuk ke salah satu bank di Kota Cirebon untuk memantau nasabah.

Setelah IR melihat ada nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian langsung menginformasikan kepada ketiga tersangka untuk dilakukan aksi penjambretan saat berada di daerah sepi.

"Pada saat mengintai di salah satu bank terdapat nasabah yang mengambil uang Rp81 juta, dan kemudian tersangka IR menyampaikan kepada tersangka lain untuk membuntuti korban dan mengambil uang korban," tuturnya.

Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 10.00-11.00 WIB di mana pada waktu itu keadaan lokasi sedang sepi aktivitas masyarakat.

Setelah menggasak uang korban Rp81 juta, lanjut Ariek, keempat tersangka kabur menggunakan dua sepeda motor mengarah ke Jawa Timur di mana di tengah jalan tepatnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mereka meninggalkan seluruh kendaraan dan telepon genggam untuk mengelabui petugas.

Akan tetapi, kata Ariek, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka ketika berada di Surabaya, Jawa Timur, dengan dibantu polisi setempat pada tanggal 21 Januari 2023.

"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain, bahkan ketika berada di Surabaya sudah merencanakan hal yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.