Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Libur Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, per tanggal 30 Desember 2020.

Dilansir Antara, Kamis, 31 Desember, Nurdin Abdullah mengatakan memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Termasuk meningkatnya arus kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan yang berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 sehingga perlu antisipasi.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya di Makassar, Rabu, 30 Desember.

Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan.

d. Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan Hasil negatif Ujl Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu. 1) memakai masker dengan benar. 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. 4) tidak boleh berkerumun. 5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. Dilarang keras. 1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. 2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan 3) mabuk minuman keras.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan COIVID-19 di Sulawesi Selatan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Adapun, tembusan surat edaran tersebut

1. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di Jakarta. 2. Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta. 3. Menteri Perhubungan RI, di Jakarta. 4. Menteri Kesehatan RI, di Jakarta. 5. Menteri BUMN RI, di Jakarta. 6. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, di Jakarta dan 7. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar.

Diketahui, surat edaran tersebut ditujukan, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Seluruh Selawesi Selatan.