YOGYAKARTA - Sedulur dan Anda wisatawan yang tengah berlibur untuk menikmati Tahun Baru, jangan lupa aturan ini.
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan membatasi jam operasional objek wisata pada malam Tahun Baru. Tujuannya, mencegah penyebaran COVID-19.
Dari surat keputusan Pemprov DIY yang dikutip VOI, Rabu 30 Desember, Pemprov DIY menggelar rapat koordinasi di Polda. Rapat dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
“Maka untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 di objek wisata perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada hari kamis 31 desember sampai jam 18.00 WIB,” demikian surat keputusan Pemprov DIY.
Karena itu, masing-masing kabupaten dapat melakukan penutupan sebagaimana hasil rapat dimaksud dan dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Polri-TNI.
BACA JUGA:
Sebelumnya Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan kebijakan penutupan operasional destinasi wisata dilakukan di 30 destinasi wisata, baik pantai maupun jenis destinasi lain yang tersebar di Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunung Kidul.
"Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sikap berbeda, yakni tetap membuka operasional destinasi wisata dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY.