Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka RPS (52) terkait kasus tindak pidana penebangan hutan tanpa izin.

RPS sebagai pimpinan UD. Karya Abadi dianggap bertanggung jawab atas kasus penebangan liar yang dilakukan perusahaannya di berbagai lokasi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Lokasi penebangan liar terdapat di banyak tempat di Kabupaten Katingan. Namun yang dilakukan penindakan oleh Bareskrim berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 di Desa Tumbang Hiran," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Kurniadi di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 30 Desember.

Penyidik Bareskrim dengan dibantu tim Polda Kalteng dan Polda Kalsel menangkap tersangka RPS di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Dalam kasus ini, selain RPS, UD. Karya Abadi juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan ini diketahui memiliki kontrak untuk memasok kayu ke beberapa perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan melakukan penebangan liar di kawasan hutan di Kabupaten Katingan untuk kemudian diproduksi menjadi kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.

Untuk melindungi aksi penebangan liar tersebut agar tidak terpantau oleh pihak berwajib, UD. Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari pemasok lain yang dimasukkan ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online) sehingga hasil produksi dari perusahaannya bisa mendapatkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Penyidik kemudian menemukan bahwa dokumen SKSHHK-KO tersebut digandakan untuk memenuhi persyaratan dokumen dalam pengangkutan kayu olahan yang akan dijual kepada konsumen di Pulau Jawa dan Kalimantan.

"UD Karya Abadi menerima kontrak pemenuhan kayu namun tidak sesuai dengan kemampuan perizinan yang dikuasainya, memalsukan dokumen dan dokumen digunakan berulang kali," kata Kurniadi.

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 42 saksi. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 150 batang kayu bulat jenis meranti, 6.586 keping kayu olahan jenis meranti, dua ekskavator, satu buldozer, satu jonder, satu truk, enam dump truck dan satu kendaraan double cabin.

Kemudian menyita beberapa dokumen yang terdiri dari IUIPHHK, SKSHHK, dokumen perizinan dan dokumen lain.

Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.