Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi Pemetaan Desa pada 72 APBDesa di Sitaro ke Kejati Sulut
Kejati Sulut menerima tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan 72 APBDesa pada kebijakan pengadaan pemetaan desa di Sitaro. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut)

Bagikan:

SULUT - Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan 72 anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), pada kebijakan pemetaan desa di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran (TA) 2019.

Dalam kasus ini, tersangka FG merupakan Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).

"Telah menerima penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan pemetaan desa dengan tersangka FG seorang PNS pada Selasa (24 Januari)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Theodorus Rumampuk, di Manado, Rabu 25 Januari, disitat Antara.

Adapun posisi perkara ini, kasus korupsi diduga terjadi pada kebijakan pengadaan pemetaan desa/penegasan batas desa dalam APBDesa TA 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000.

Pengadaan itu dimulai dari Februari 2019-Desember 2019 meliputi Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro.

Dugaan korupsi dilakukan tersangka FG bersama-sama dengan LT Direktur CV Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.

Theodorus menyebutkan, Kejati Sulut menduga para tersangka telah melawan hukum memerintahkan 72 Kepala Desa atau Kapitalau di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk memasukkan kegiatan pemetaan desa/penegasan batas desa dalam APBDes TA 2019 tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.

Dimasukannya kegiatan itu saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Sitaro.

Kemudian tersangka meminta LT Direktur CV Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT melaksanakan pekerjaan pemetaan desa. Padahal CV itu tidak melakukan usaha dalam bidang survei dan pemetaan.

Selain itu, CV Inti Berkat Indah tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa. Termasuk tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Kemudian, tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.

Selanjutnya, LT membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa tahun 2019 di Kabupaten Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000.

Kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali SH, MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.