Bagikan:

JAKARTA - Otoritas di ibu kota Korea Utara, Pyongyang, memerintahkan penguncian lima hari karena meningkatnya kasus penyakit pernapasan yang tidak ditentukan, NK News yang berbasis di Seoul, Korea Selatan melaporkan pada hari Rabu, mengutip pemberitahuan pemerintah.

Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan COVID-19, tetapi mengatakan penduduk di kota tersebut diharuskan untuk tinggal di rumah mereka hingga Hari Minggu, serta harus melakukan pemeriksaan suhu beberapa kali setiap hari, melansir Reuters dari NK News 25 Januari.

Pada Hari Selasa, situs web tersebut melaporkan penduduk Pyongyang sedang menyiapkan barang kebutuhan pokok, mengantisipasi tindakan yang lebih ketat.

Kendati demikian, tidak jelas apakah daerah lain di negara itu telah memberlakukan penguncian serupa dengan Pyongyang.

Diketahui, Korea Utara mengumumkan wabah COVID-19 pertamanya Mei tahun lalu. Pada Bulan Agustus, pemerintah menyatakan kemenangannya atas virus tersebut.

Korea Utara tidak pernah mengonfirmasi berapa banyak warganya yang tertular COVID-19, yang lebih disebabkan karena kekurangan sarana untuk melakukan pengujian secara luas.

Sebaliknya, otoritas setempat melaporkan jumlah pasien demam setiap hari, penghitungan yang naik menjadi sekitar 4,77 juta, dari populasi sekitar 25 juta. Tetapi belum melaporkan kasus seperti itu sejak 29 Juli.

Sementara itu, media pemerintah terus melaporkan tindakan anti-pandemi untuk memerangi penyakit pernapasan, termasuk flu, tetapi belum melaporkan perintah lockdown.

Pada Hari Selasa, kantor berita negara KCNA mengatakan Kota Kaesong, dekat perbatasan dengan Korea Selatan, telah mengintensifkan kampanye komunikasi publik, "sehingga semua pekerja mematuhi peraturan anti-epidemi secara sukarela dalam pekerjaan dan kehidupan mereka."