Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronannya, eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Penangkapan dilakukan setelah dia dipantau oleh tim komisi antirasuah dan Polda Aceh sejak akhir tahun lalu.

"(Izil Azhar, red) DPO sejak 30 November 2018 ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Penangkapan ini diawali dengan koordinasi yang dilakukan KPK dan Polda Aceh sejak Desember 2022. Keduanya selama ini memang bekerja sama mencari keberadaan Izil.

Setelah ditangkap, KPK akan membawa buronannya ini ke Jakarta. Dia akan menjalani proses lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegas Ali.

"KPK apresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," sambungnya.

Sekilas soal Izil Azhar, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2018 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.

Selain Izil masih ada empat buronan KPK yang masih harus dikejar. Mereka di antaranya adalah eks calon legislatif (caleg) 2019 Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.