Bagikan:

JAKARTA - Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno disebut menerima gratifikasi hingga puluhan miliar.

Penerimaan dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan pada hari ini, Selasa, 24 Januari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang," demikian surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa menyebut Angin menerima gratifikasi dalam berbagai pecahan mata uang. Dalam pecahan uang rupiah dia menerima Rp8,2 miliar.

Kemudian dalam pecahan dolar Singapura dia menerima uang yang nilainya mencapai Rp4,3 miliar. Sedangkan untuk mata uang dolar Amerika Serikat, jumlah yang diterima Angin mencapai Rp5 miliar.

Berikutnya, Angin juga menerima langsung uang yang jumlahnya Rp1.912.5000; dolar Singapura senilai Rp575 juta; dan dolar Amerika Serikat Rp1,25 miliar.

Selanjutnya, dia juga menerima gratifikasi lainnya yang jumlah Rp25.767.667.100. Penerimaan itu dilakukan bersama dengan lima mantan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yumanizar dan Febrian

Adapun uang itu diberikan oleh oleh PT Rigunas Agri Utama pada Februari 2018. Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian menerima Rp1,5 miliar yang dibagi.

"Terdakwa dan Dadan Ramdani sebesar Rp675 juta, sedangkan sebesar Rp675 juta dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sisanya sebesar Rp150 juta diberikan kepada Gunawan Sumargo," ungkap jaksa.

Gratifikasi berikutnya berasal dari CV Perjuangan Steel pada 25 Juni 2018. Angin cs mendapatkan uang dolar Amerika Serikat senilai Rp5 miliar.

Angin dan Dadan mendapatkan setengahnya. Sisanya dibagi kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Gratifikasi ketiga berasal dari PT Indolampung Perkasa pada Juli 2018. Angin cs mendapat duit dolar Singapura senilai Rp3,6 miliar. Jatah Angin dan Dadan Rp800 juta.

Sementara sisa uangnya sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian dan sisanya setara Rp300 juta dipergunakan untuk kas pemeriksa.

Gratifikasi keempat diterima Angin dari PT Esta Indonesia pada 2 November 2018. Total uang yang diterima Angin cs mencapai Rp4 miliar. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan mendapatkan Rp1,8 miliar; sementara konsultan pajak dari perusahaan itu menerima Rp400 juta dan sisanya dibagi rata untuk Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Kelima, pemberian gratifikasi berasal dari wajib pajak Ridwan Pribadi pada 19 November 2018. Total uang yang didapatkan Angin cs sebesar Rp1,5 miliar.

Uang panas keenam berasal dari PT Walet Kembar Lestari pada 17 Januari 2019. Total uang yang diterima Angin cs mencapai Rp1,2 miliar.

Terakhir, Angin menerima gratifikasi dari PT Link Net pada Mei 2019. Total uang dari perusahaan itu sebesar Rp700 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima uang Rp350 juta sementara Sisanya untuk Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Sehingga, jaksa mencatat total gratifikasi yang diterima Angin dari rincian tersebut mencapai Rp29.505.167.100. Penerimaan ini dinilai bersalah karena Angin dkk tak melaporkannya dalam waktu 30 hari penerimaannya.

Akibat perbuatannya, Angin didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.