Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya menerima ribuan laporan terkait penerimaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp24,4 miliar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers Kinerja KPK Tahun 2020.

"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," kata Alex seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu, 30 Desember.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 621 laporan gratifikasi telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun nilai uang yang telah disetorkan komisi antirasuah kepada negara mencapai Rp1,2 miliar.

"Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.

Adapun ribuan laporan penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN maupun BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah; serta 32 kementerian. Para pelapor ini, kata Alex, kebanyakan menyampaikannya secara online dengan menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

"Dengan banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tida ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," tegasnya.

Selain soal laporan gratifikasi, Alex juga menyinggung perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kata dia, sepanjang 2020, komisi antirasuah telah berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN hingga 96,23 persen.

Angka ini, kata dia, bisa tercapai karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi hingga bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini.

"KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKP menjadi 96,32 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama di tahun 2019," kata dia.

Dia lantas merinci, per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor. 

Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif sebanyak 96,03 persen, 20.295 LHKPN bidang legislatif sebanyak 93,54 persen, 18.887 LHKPN bidang yudikatif sebanyak 99,11 persen, dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD 98,14 persen. 

Setelah menerima pelaporan, KPK telah melakukan tindaklanjut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negara. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan  penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, KPK memang mempunyai wewenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019 yang disempurnakan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan. 

"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelasnya.

Ke depan, dia berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap integritas para penyelenggara negara terutama bagi mereka yang telah melakukan pelaporan.