Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta meluncurkan sistem penyertifikatan tanah secara online pada Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah atau SiAmanah.

Kepala BPAD DKI Jakarta M. Reza Pahlevi menguraikan, perubahan proses sertifikasi tanah dari manual menjadi berbasis sistem dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insyaallah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” kata Reza dalam keterangannya, Minggu, 22 Januari.

Reza menyebut, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik pemerintah paerah sejak 2 Januari 2022.

“BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk kantor wali kota dan kantor camat. Penyertifikatan ini akan terus dipercepat,” tuturnya.

Untuk implementasinya, BPAD telah melakukan sosialisasi dengan peserta, di antaranya lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.

Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.