Audit Sementara, Korupsi Dana Desa di Pematang Tiga Bengkulu Rugikan Negara Rp250 Juta
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah/ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menyebutkan, untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp250 juta.

"Diperkirakan untuk kerugian negara akan lebih besar dari audit investigasi yang sudah dilakukan. Dimana hasil audit sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp250 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo di Bengkulu Tengah, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Januari.

Namun, saat ini pihaknya masih menunggu tim dari Inspektorat dan tenaga ahli menghitung pekerjaan fisik untuk melakukan audit keseluruhan dari tiga kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Jika telah ditetapkan oleh Inspektorat terkait jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan, maka akan ada penetapan tersangka.

Marjek mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, seperti mantan kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, pendamping desa hingga oknum pejabat salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk tiga kegiatan yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsi yaitu pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang, dan pemasangan tower sinyal.

Dalam pelaksanaan tiga kegiatan tersebut, kata dia lagi, ditemukan dugaan kuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif serta tower yang dibangun tidak berfungsi.

"Berdasarkan keterangan saksi untuk pembangunan tower ada dugaan keterlibatan oknum pejabat. Namun, sejauh mana keterlibatannya masih terus didalami, dan oknum tersebut juga sudah diperiksa tapi membantah jika ada keterlibatan dalam kegiatan tersebut," katanya lagi.