KEPAHIANG - Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mulai mencicil pengembalian dana negara yang mereka rugikan.
Kasus yang menyeret para wakil rakyat ini berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023.
“Mereka sudah mencicil untuk pengembalian kerugian negara, tapi belum selesai,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi di Bengkulu, Antara, Kamis, 17 Juli.
Lima tersangka yang mulai mengembalikan dana negara itu adalah, R. M Johandra (Rp320 juta), Joko Triono (Rp240 juta), Maryatun (Rp192 juta), Budi Hartono (Rp260 juta)
Nanto Husni (Rp194 juta).
Menurut penyidik, kelima tersangka memanipulasi kegiatan dinas dengan modus yang bervariasi mulai dari tidak benar-benar berangkat, hingga laporan hotel yang tak sesuai kenyataan.
“Mereka secara nyata memalsukan surat perjalanan dinas dan bukti-bukti penginapan untuk mencairkan dana,” tegas Febrianto.
Kelima mantan legislator tersebut kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya wakil rakyat, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah RI, pengguna anggaran, YI, bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR, bendahara pengeluaran tahun 2022–2023.
Penyidik memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp12 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Masih ada koordinasi lanjutan dengan BPKP. Nilainya masih bisa berubah, tapi sementara diperkirakan Rp12 miliar,” ungkap Febrianto.
BACA JUGA:
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan melalui Inspektorat Kabupaten Kepahiang.