BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu, menahan DE Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung. DE menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian senilai Rp168 juta.
"Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan, akhirnya tersangka memenuhi panggilan ketiga dan langsung ditahan," kata Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar dikutip Antara, Kamis, 29 Juli.
Dia mengatakan, DE datang ke Kejari didampingi oleh penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan dan mengikuti prosesi serah terima tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
BACA JUGA:
Penahanan terhadap DE akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan akan ditahan di Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Lambok mengatakan berdasarkan hasil audit dari tim, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 terkait pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjung Heran yang mencapai Rp168 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.