Bagikan:

PEMALANG - Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang bapak tiga anak di Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari.

Dari keterangan korban, lanjut Ari, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlebih, setelah korban mendapat materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," ujar Ari.

dijelaskan Ari, terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," tambahnya.

Ari kembali menerangkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," katanya.

Meski terkendala minimnya saksi, Polres Pemalang tetap melakukan penanganan kasus ini secara professional.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," sambungnya.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan Desember 2022. Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," pungkas Kasat Reskrim.