JAKARTA - Kasus pencabulan mulai marak terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Meski begitu, Polsek Kembangan berhasil mengungkap satu persatu kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak itu.
Seperti yang dilakukan NH alias Jabrik. Jabrik kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kembangan. Dia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (13).
Bahkan aksi bejat Jabrik dilakukan secara berulang terhadap korban.
"Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 lokasi berbeda," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo dikonfirmasi VOI, Selasa 26 Oktober.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, korban TN pertama disetubuhi pelaku di semak-semak dekat pinggir tol, Jalan H Lebar, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Kejadian (pencabulan) itu terus diulangi pelaku di tempat-tempat lainnya," ucapnya.
Jabrik kemudian kembali melakukan aksi bejatnya di dalam bengkel mobil, Jalan Pemancingan, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Lokasi ketiga ini berada di sebuah gubuk di Jalan Pemancingan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi juga disita," katanya.
Hingga kini, NH sudah mendekam di balik sel penjara Polsek Kembangan atas ulahnya. NH dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.