Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menjadi sorotan setelah disindir oleh Deddy Corbuzier dalam video pendek. Deddy Corbuzier mempertanyakan kehadiran KPI terkait Fajar Sadboy yang menjadi bintang tamu di program TV. Tugas dan wewenang KPI pun dipertanyakan. 

Deddy Corbuzier menyampaikan keheranannya karena KPI seolah diam saja saat Fajar Sadboy masuk dalam acara TV. Notabene Fajar Sadboy adalah seorang remaja berumur 15 tahun. Sosok Fajar banyak diundang di berbagai acara setelah viral karena video TikTok tentang kesedihannya. 

Youtuber Close The Door tersebut menceritakan pengalamannya saat memandu acara Hitam Putih. Ketika itu, acara tersebut mendapat teguran karena mengundang anak kecil. Namun saat Fajar Sadboy masuk TV, KPI membiarkannya. Akibat polemik tersebut, masyarakat pun kembali mempertanyakan tugas dan wewenang KPI. 

Tugas dan Wewenang KPI 

Tugas dan wewenang KP meliputi pengaturan penyiaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, maupun Lembaga Penyiaran Komunitas. Ketentuan tersebut telahI diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Tugas KPI

Berikut tugas-tugas KPI:

- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.

- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Wewenang KPI

KPI memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang mengintegrasikan antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat atau publik. Ketentuan tersebut mencakup semua proses kegiatan penyiaran, mulai dari pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban, dan evaluasi. 

Berikut sejumlah kewenangan KPI:

- Menetapkan standar program siaran 

- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)

- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. 

- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran

- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Fungsi KPI

KPI dibuat untuk menjadi lembaga perwujudan dan partisipasi masyarakat dalam bidang penyiaran. KPI bekerja dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan mewadahi aspirasi publik. KPI harus bersifat independen, melindungi hak masyarakat dari ketidakberdayaan dan berbagai kepentingan. 

KPI hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintahan, dan lembaga penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya, KPI harus mengusahakan supaya terbentuk sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan, serta keteraturan berdasarkan asas persamaan dan keadilan. 

Apakah Sensor Termasuk Tugas KPI?

Tugas KPI sebenarnya sebatas menjalankan pengawasan program dan melakukan teguran apabila terdapat pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Sensor sebenarnya bukanlah kewenangan KPI. Lembaga ini hanya memberikan teguran, tidak memiliki wewenang untuk menyensor. Jadi jika ada konten atau segmen acara TV yang tidak sesuai dengan aturan P3SPS, maka KPI akan melayangkan teguran. KPI melakukan monitoring program dan verifikasi tayang selama 24 jam. 

Teguran yang diberikan oleh KPI kepada lembaga televisi adalah teguran lisan dan administrasi. Jika teguran tidak dipenuhi, maka KPI berhak mengurangi durasi tayang suatu acara atau memberhentikan penayangannya sejenak. Sementara sensor secara teknis sebenarnya dilakukan oleh pihak televisi. 

Demikianlah ulasan mengenai tugas dan wewenang KPI sebagai lembaga pengawasan penyiaran di Indonesia. Terkait aturan penyiaran anak-anak, dalam Pasal 19 peraturan KPI tentang pedoman penyiaran disebutkan bawah lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak di bawah umur 18 tahun.