Bagikan:

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyikapi gugatan RCTI dan iNews dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan, KPI akan memiliki kewenangan dalam mengawasi layanan over the top (OTT) seperti, Netflix hingga YouTube.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menilai gugatan RCTI dan iNews berupaya menjaga kepentingan publik mendapat konten yang berkualitas. Termasuk mendorong kesetaraan perlakukan terhadap TV konvensional maupun platform media baru.

"KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Andre kepada VOI, Selasa, 1 September.

Andre mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, pihaknya siap untuk melakukan pengawasan seperti yang dilakukan terhadap lembaga penyiaran lainnya. Namun, ia menerangkan pengawasan yang dilakukan oleh KPI yakni memberikan pedoman terhadap entitas OTT agar mematuhi norma penyiaran di Indonesia. Dan bukanlah mengontrol setiap konten yang dihasilkan. 

"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa," paparnya.

Ia juga membantah jika pengawasan KPI akan membatasi kebebasan beraktivitas warganet dan kontent kreator. "Mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat."

Keinginan KPI 

Bila diingat, Ketua KPI Agung Suprio pernah mengatakan lembaganya memungkinkan untuk melakukan pengawasan terhadap media baru. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, pada 17 Februari. 

Dalam masukan yang disampaikan KPI kepada DPR terkait regulasi media baru, pihaknya mengusulkan semua media baru berbasis online wajib mendaftarkan diri ke pemerintah. Semua media baru juga wajib menayangkan konten-konten yang sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Adapun pengawasan konten media baru yang berupa audio visual, baik itu radio streaming, TV streaming, maupun video on demand dilakukan oleh KPI," ujar Agung seperti dikutip dari situs Kominfo.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran di media baru tersebut, KPI berhak untuk memperingatkan dan menegur penyelenggara media baru itu. Lalu, ketika peringatan maupun teguran tak didengarkan pihak penyelenggara, KPI akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kominfo untuk memblokirnya.