JAKARTA - RCTI dan iNews tengah mengajukan permohonan judicial review terkait UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana mereka meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis internet untuk tunduk pada aturan UU penyiaran.
Menanggapi hal itu pakar telematika Roy Suryo mengatakan, bila publik tak perlu khawatir berlebihan atau lebay dengan UU penyiaran yang dikatakan akan mengancam kebebasan dan aktivitas warganet. Sebab menurutnya perluasan regulasi itu hanya akan mengisi ruang kosong dalam UU Penyiaran yang selama ini belum diatur.
"Ya, karena tidak ada hubungannya Judicial Review tersebut dengan aktivitas digital sampai-sampai disebut VideoCall saja tidak boleh, itu Provokasi Lebay namanya," kata Roy kepada VOI, Selasa, 1 September.
BACA JUGA:
Terkait materi gugatan yang diajukan RCTI dan iNews terkait Pasal 1 ayat 2 UU penyiaran, Roy sendiri setuju karena menurutnya UU Penyiaran sudah ketinggalan zaman. Dia menilai, wajar RCTI dan iNews mengajukan gugatan karena merupakan perintis lembaga penyiaran di Tanah Air sejak 1989.
Di mana regulasi dari UU tersebut tak menjangkau kemajuan teknologi. Dirinya mendorong agar DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera merevisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.
"Kalau soal merevisi UU Penyiaran memang sudah seharusnya beberap tahun lalu dilakukan. UU tersebut sudah berusia 18 tahun dan tidak lagi sesuai dengan ekosistem Penyiaran dan Teknologi sekarang, yang sudah ada Streaming, Point to point, Multipoint, Muticast, over-the-top (OTT) dan sebagainya," ujar politikus dari Partai Demokrat.
Diberitakan sebelumnya, RCTI dan iNews mengajukan judicial review terkait Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Menurut kedua stasiun televisi iru, rumusan pasal tersebut tak mengakomodir aturan tentang penyiaran berbasis internet.
Akibat permohonan uji materi tersebut, RCTI dikecam publik dan warganet karena dinilai memonopoli konten. Terlebih gugatan tersebut juga mengancam kebebeasan masyarakat dalam aktivitas digital di internet.
Pembelaan RCTI
Dalam keterangan tertulisnya, RCTI dan iNews melalui Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menjelaskan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK tak akan membatasi kreativitas publik di media sosial. Melainkan agar adanya kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kutip VOI, Jumat, 28 Agustus.