Ditentang Masyarakat, Ini Pembelaan RCTI Soal Perluasan UU Penyiaran
Ilustrasi televisi (Image by Vidmir Raic from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - RCTI dan iNews jadi perbincangan publik, lantaran gugatanya terkait uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak sedikit yang menilai, kalau RCTI dan iNews akan membatasi ruang kreativitas masyarakat saat live di Instagram, Facebook maupun YouTube.

Menjawab semua tudingan tersebut, RCTI dan iNews melalui Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menjelaskan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK tak akan membatasi kreativitas publik di media sosial. Melainkan agar adanya kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat, 28 Agustus.

Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di MK untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Sehingga jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selebgram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.