RSUD Mataram NTB Terapkan Prokes Ketat Meski PPKM Dicabut, Pelonggaran Hanya di Luar Gedung
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, NTB. (Antara)

Bagikan:

NTB - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram hingga kini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di areal rumah sakit meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada 30 Desember.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Mataram dr Ni Ketut Eka Nurhayati mengatakan, penerapan prokes di areal rumah sakit sebagai upaya perlindungan diri meskipun pemerintah mencabut PPKM.

"Meskipun PPKM sudah dicabut, tapi status pandemi COVID-19 belum dicabut jadi endemik. Jadi kita harus tetap waspada, terutama para tenaga kesehatan," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 16 Januari, disitat Antara.

Kondisi itu, kata dia, berbeda dengan lingkungan di luar rumah sakit dengan memberikan kelonggaran prokes sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di lingkungan rumah sakit, kata dia, semua petugas medis dan non-medis di RSUD Kota Mataram serta pasien dan pengunjung yang datang ke rumah sakit harus menerapkan prokes, terutama menggunakan masker.

Pasalnya, tingkat persentase kasus positif atau "positivity rate" COVID-19 hingga saat ini masih ditemukan, meskipun kecil yakni hanya 2-3 orang.

"Angka positivity rate dalam sehari 2-3 orang. Itu pun mereka memiliki penyakit komorbid. Kalau yang tanpa gejala, paling isolasi mandiri dan enam hari ke depan sudah pulih," tuturnya.

Terkait dengan itu, katanya, dua lantai ruang isolasi pasien COVID-19 hingga saat ini masih disiapkan, termasuk untuk ruang operasi khusus penyakit menular.

Apabila status pandemi sudah dicabut menjadi endemik, barulah RSUD Kota Mataram akan mengalihkan fungsi ruang isolasi misalnya untuk pasien-pasien penyakit menular, seperti TBC, hepatitis, HIV dan lainnya.

"Jadi dua lantai ruang isolasi pasien COVID-19 hingga saat ini fungsinya tidak kita rubah meskipun status PPKM dicabut," tandasnya.