Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe merupakan salah satu contoh pejabat publik yang ugal-ugalan. Sehingga, mesti diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tersangka, LE, adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari.

Dalam penindakan terhadap Lukas, Firli menyebut memang bukan perkara mudah. Di satu sisi, KPK mesti memahami kondisi dan situasi di Papu.

Sementara sisi lainnya, KPK sebagai lembaga antirasuah dituntut bekerja profesional serta memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

"KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagamana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan kpk tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok komisi pemberantasan korupsi," sebutnya.

Selain itu, KPK juga akan terus menindak aksi korupsi di bumi cendrawasih. KPK dan negara akan terus memberikan keadilan masyarakat di Papua.

"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif," kata Firli.

Lukas Enembe telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Januari malam.

Namun, ia sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa 10, Januari lalu akibat sakit.

Lukas Enembe ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak.

Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.