JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri diminta mempertimbangkan kemungkinan menonaktifkan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua. Apalagi, dia kini terjerat dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat perlu dinonaktifkan dan ditunjuk Pj (penjabat)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober.
Boyamin menilai alasan sakit bisa juga digunakan Kemendagri untuk menonaktifkan Lukas dan mencari penjabat gubernur. Langkah ini harus diambil segera agar pelayanan publik di Papua bisa berjalan baik.
Senada, Ondoafi Besar dari Tanah Tabi, Yanto Eluay meminta pemerintah pusat mengambil langkah strategis karena kondisi Lukas. Ditakutkan hal ini mengganggu pelayanan publik di Bumi Cendrawasih.
“Saat ini beliau (Lukas Enembe) sudah menjadi tersangka, yang kedua, beliau sedang sakit yang cukup berkepanjangan, saya kira pemerintah pusat sudah bisa mengambil langkah-langkah demi pelayanan pemerintah kepada publik,’’ kata Yanto.
Klaimnya, seluruh masyarakat adat Papua mendukung penegakan hukum pada Lukas dan pejabat lain yang terindikasi menyelewengkan uang negara.
Tak hanya itu, Yanto juga mengkritisi tindakan Dewan Adat Papua yang menetapkan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar. Dia menganggap langkah itu keliru dan merusak tatanan adat Papua.
Menurutnya, seseorang bisa diangkat sebagai kepala suku dengan berbagai pertimbangan seperti silsilah keluarga dan lainnya. Pengukuhan ini tidak boleh didasari kepentingan tertentu.
Lagipula, sebagai seorang pemimpin, Lukas harusnya memberikan contoh dan teladan. "Kalau moralitasnya, perilakunya kurang baik, bagaimana bisa menjadi pimpinan adat dan menjadi panutan bagi masyarakat adat yang dipimpinnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.
BACA JUGA:
Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.
Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan.