Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Hal ini dianggap membuat jalannya pemerintahan di Bumi Cendrawasih tak terganggu.

"Yang bersangkutan bersedia ke Jakarta, itu akan lebih bagus. Buat masyarakat juga lebih bagus, jalannya pemerintahan di daerah juga lebih bagus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

Alexander bilang Lukas yang mengklaim dalam keadaan sakit tentu hanya berada di rumah. "Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," tegasnya.

Sehingga, KPK ingin Lukas memenuhi panggilan sebagai tersangka. Lagipula, jika benar sakit, dia akan mendapat kesempatan untuk berobat.

"Ini juga harus jadi perhatian dari bapak LE (Lukas Enembe) maupun penasihat hukumnya. Jangan sampai karena peristiwa ini publik jadi terganggu," ujar Alexander.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada hari ini, Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Abi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.