Anies Bakal Tarik Rem Darurat, Pengusaha Cemas dan Galau
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat usai libur tahun baru 2021 membuat psikologi pengusaha khawatir, cemas dan galau. Hal tersebut diungkapkan Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Sarman, dengan kebijakan tersebut, pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga. Jika hal tersebut dilakukan, kata Sarman tentu akan membuat aktivitas ekonomi semakin terbatas dan stagnan.

"Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha. Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustrasi," kata Sarman dalam keterangan yang diterima, Senin 28 Desember. 

Sarman menambahkan, jika kebijakan ini kembali diberlakukan, maka berpotensi akan menaikkan terjadinya angka PHK dan semakin banyaknya UMKM yang tumbang atau tutup. Selain itu menurutnya, bakal menambah beban sosial bagi pemerintah.

"Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen PDB Nasional," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Sarman, pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV 2020 juga berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III 2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen.

"Di sisi lain kami pelaku usaha memahami bahwa tujuan Pemprov DKI Jakarta sangat mulia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga. Ini memang kondisi dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta pilihan yang sulit tapi harus diputuskan.

Sarman sangat berharap, agar Pemprov DKI Jakarta dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini. Ia juga berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak lengah melakukan sosialisasi, pengawasan dan sanksi tegas yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Termasuk kewajiban semua perusahaan membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan prokes termasuk perangkat pemerintah di tingkat RT dan RW. Dan yang paling strategis agar Pemprov DKI Jakarta melobi Pemerintah Pusat agar DKI Jakarta menjadi skala prioritas program vaksin COVID-19, mengingat ekonomi Jakarta sangat memberikan sumbangsih yang strategis terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.