Bagikan:

TANGERANG – Setelah sekian lama dicari, Polres Metro Tangerang akhirnya menangkap seorang perampok yang membegal korbannya di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, Minggu, 25 Desember, lalu.

Pelaku berinisial A alias Jengit (20) itu melarikan selama 18 hari setelah kejadian. Korban atas nama Cristian (52), seorang penjual pecel lele di Jalan Eretan 1, Neglasari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan Jengit ditangkap pada Kamis, 12 Januari.

“Telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan celurit," kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari.

Zain juga mengatakan pelaku diamankan di sebuah pergudangan di Teluknaga. Dalam tangan pelaku, didapati satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.

"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28,” ucapanya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.