JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk hunian DP 0 rupiah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Sehingga, ia dua kali berstatus tersangka di kasus serupa.
Adapun, Yoory Corneles Pinontoan pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat kasus pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.
"Berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari.
Untuk kasus yang ditangani Bareskrim, Yoory Corneles Pinontoan diduga kuat melakukan korupsi saat pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare pada 21 Desember 2018. Namun, di rangkaian pengadaan itu justru mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 115 miliar.
"Selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000 yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 dan APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," paparnya.
"Namun, pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," sambung Cahyoni.
Hingga akhirnya, PT Laguna Alamabadi tak bisa mengembalikan seluruh uang pembayaran. Bahkan, Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sampai dengan akhir 2022.
BACA JUGA:
Selain itu, perjanjian yang disetujui Yoory pun disebut tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Didapati fakta bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," kata Cahyono.
Dalam kasus ini, Yoory Corneles Pinontan dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Yoory Corneles Pinontoan selama 6,5 tahun penjara di kasus pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.
Selain itu, ia juga disanksi dengan pidana denda senilai Rp500 juta atau hukuman penjara pengganti selama 6 bulan penjara.