Bagikan:

CILEGON - Polres Cilegon mengamankan seorang ayah kandung yang mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli-Desember 2022.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tersangka AS (45) melakukan perbuatan pencabulan di rumahnya sendiri terhadap anak kandung, sebut saja Melati (15).

Berawal saat AS tinggal bersama putrinya. Pada saat korban sedang tertidur di kamarnya, AS kemudian membangunkan korban agar pindah ke kamarnya. Namun, setelah di kamar AS mencumbu korban

"Pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban," jelas Eko dilansir dari Antara, Kamis, 12 Januari. 

Kejadian pencabulan itu terus berlanjut. Pelaku juga mengizinkan korban untuk nongkrong hingga larut malam namun dengan kompensasi berhubungan badan.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.