Bagikan:

GARUT - Polres Garut, Jawa Barat, menggagalkan peredaran obat-obatan memabukkan senilai Rp1 miliar. Obat ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut namun berhasil diungkap polisi saat kendaraan yang membawa barang terlibat kecelakaan. 

"Diperkirakan dari hasil seluruh penjualan obat-obatan tersangka akan mendapatkan omzet Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Kasatreskrim Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Garut, Antara, Kamis, 12 Januari. 

Jajaran Satnarkoba Polres Garut mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti sebanyak 39 ribu butir pil berbagai jenis yang biasa disalahgunakan untuk tujuan mabuk.

Selain mengamankan obat, kata dia, pihaknya juga mengamankan dua orang yang membawa dan menjual barang tersebut yakni inisial RSR (19) dan URP (24) warga Bandung yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Jimmy.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal keduanya mengaku obat-obatan yang dibawanya itu dibeli secara daring, kemudian akan diedarkan secara eceran di wilayah Garut.

Namun, kata dia, jajarannya tidak percaya pengakuan kedua tersangka itu, hingga akhirnya mengaku bahwa obat tersebut hasil curian di salah satu apotek di wilayah Kota Bandung.

Setelah membobol sebuah apotek itu, kedua tersangka membawanya ke Garut untuk dijual secara eceran, namun di tengah perjalanan terjadi kecelakaan hingga terungkap obat tersebut yang diperkirakan nilai omzetnya Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

"Ternyata obat-obatan ini hasil mencuri, saat kejadian kecelakaan itu, kedua tersangka baru selesai membobol sebuah toko farmasi di kawasan Bandung Timur, kemudian hendak pulang ke Garut untuk menjual secara eceran," katanya.