GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita sembilan mobil travel yang beroperasi secara ilegal. Keberadaan angkutan perjalanan orang itu dikeluhkan angkutan umum resmi di Garut.
"Hasil dari penindakan tersebut Satuan Lalu Lintas Polres Garut berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan 'travel' gelap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Jumat 9 Agustus, disitat Antara.
Ia menuturkan, penindakan mobil travel ilegal itu berdasarkan laporan keluhan pelaku usaha angkutan umum yang beroperasi di wilayah Garut.
Keberadaan mobil tersebut, kata dia, membuat sopir angkutan umum kecewa dan melakukan aksi mogok jalan kemudian meminta aparat berwenang untuk menindak aktivitas mobil angkutan orang secara ilegal itu.
Aang menyampaikan adanya aksi dan tuntutan sopir angkutan umum di wilayah selatan itu membuat jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut langsung bergerak dan melakukan penindakan hingga akhirnya berhasil menjaring sembilan mobil tersebut.
"Respon cepat Satuan Lalu Lintas Polres Garut melaksanakan penindakan 'travel' gelap secara intens di wilayah jalur selatan Kabupaten Garut," katanya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, aktivitas mobil yang mengangkut perjalanan orang secara ilegal itu telah melanggar Pasal 308 jo Pasal 173 ayat 1 huruf a tentang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Pemilik kendaraan yang disita polisi itu, kata dia, diberikan sanksi tilang, dan peringatan, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan kegiatan angkutan orang secara ilegal.
"Kami akan membuatkan pernyataan dan akan koordinasi dengan instansi terkait supaya tidak jadi marak tentang kegiatan yang dilaksanakan pengemudi atau 'travel' gelap ini," katanya.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan terus melakukan razia dan sosialisasi untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan perjalanan orang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Garut.
"Kami tidak akan bosan untuk melakukan penindakan terhadap 'travel' gelap, kami akan melakukan pembinaan, dan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif menggunakan jasa 'travel' ilegal," katanya.