15 Pelaku Pembalakan Liar di Sabuk Hijau Tepian Waduk Semarang Diamankan Polisi
15 pelaku pembalakan liar di sekitar kawasan sabuk hijau di Waduk Jatibarang Semarang diamankan Polrestabes Semarang/ANTARA

Bagikan:

SEMARANG - Polisi mengamankan 15 orang pelaku pembalakan liar di kawasan yang merupakan sabuk hijau di tepian Waduk Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, 15 orang yang diamankan tersebut berperan sebagai mandor dan buruh pemotong serta pengangkut kayu.

"Masih diburu satu pelaku lain yang menyuruh untuk melakukan penebangan," katanya di Semarang, Antara, Kamis, 12 Januari. 

Ia menjelaskan pembalakan liar tersebut terungkap dari keluhan masyarakat di sekitar Waduk Jatibarang terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan penebangan pohon.

Dari keluhan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penebangan pohon yang berada di kawasan sabuk hijau tersebut.

Menurut dia, belasan pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengaku mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.

Ia menjelaskan kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022.

Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.

Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.

Kegiatan pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup.