Bagikan:

YOGYAKARTA - Regu Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) memberikan 11 saran terhadap Presiden Joko Widodo berkaitan dengan penyelesaian HAM berat. Lalu apa saja rekomendasi ppham kepada Jokowi itu?

Saran itu dikeluarkan oleh Regu PPHAM sesudah mengatasi tugasnya. Laporan dan anjuran itu juga sudah diserahkan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/9).

Dari 11 rekomendasi itu, baru satu yang sudah dikerjakan oleh Jokowi, yaitu pengakuan dan penyesalan berkaitan dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Berikut 11 Anjuran komplit Regu PPHAM:

Rekomendasi PPHAM Kepada Jokowi

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
  4. Melakukan pendataan kembali korban.
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
  7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui:
  • Kampanye kesadaran publik.
  • Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.
  • Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
  • Membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri.

9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.

10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.

11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.

Sebelumnya, Jokowi mewakili negara mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Dirinya juga mengaku menyesalkan dan tak akan memperbolehkan momen semacam itu terjadi lagi. Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi adalah; momen 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, momen Talangsari di Lampung pada 1989, momen Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.

Kemudian, momen penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, momen Wasior di Papua pada 2001-2002, momen Wamena Papua pada 2003, dan momen Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

"Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

Jadi setelah mengetahui ekomendasi PPHAM kepada Jokowi, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!