Bagikan:

JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyindir terdakwa Ricky Rizal yang lebih tertarik mencari keberadaan Adzan Romer daripada melihat momen Brigadir J ditembak.

Sindiran itu bermula ketika Ricky mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ia beralasan saat itu mencari keberadan Adzan Romer yang juga ajudan Ferdy Sambo.

Ricky mencari Romer karena sempat mendengar suaranya dari arah belakang dapur. Hanya saja, keberadaannya tak ditemukan.

Sehingga, Hakim Wahyu menyinggung kesaksian seolah meragukannya.

"Pada saat saudara melihat saudara Richard menembak korban, tentunya saudara terkejut atau shock dong, betul kan?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 9 Januari.

"Iya, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Tapi saudara masih sempat mendengar suaranya Romer dan mencari menoleh untuk melihat Romer?" timpal Hakim Wahyu.

"Karena saya mendengar itu refleks saya, Yang Mulia. Refleks saya karena mendengar, terus saya teringat Romer juga ada di depan terus saya cari, Yang Mulia, suara itu," kata Ricky.

Mendengar keterangan itu, Wahyu pun menyindir Ricky Rizal. Sebab, eks ajudan Ferdy Sambo itu dianggap lebih mementingkan Romer daripada Brigadir J.

"Luar biasa dong, artinya lebih bagus, lebih apa, lebih menarik mencari suaranya Romer ketimbang melihat orang ditembak?" sindir Wahyu.

"Maksudnya, Yang Mulia?" tanya Ricky.

"Kan saudara terkejut, saudara shock Richard menembak korban. Tapi saudara masih sempat memalingkan muka untuk melihat suaranya Romer, untuk mencari suaranya Romer. Artinya lebih menarik suaranya Romer," ucap hakim.

"Bukan lebih menarik Yang Mulia, tapi karena waktu itu ya saya refleks mencari suaranya romer untuk...," ucap Ricky.

"Lah iya, makanya kan, artinya suaranya Romer, apakah suaranya Romer lebih menarik sampai perhatian saudara terpecah dari melihat penembakan itu? Apakah suaranya Romer lebih menarik perhatian saudara sampai saudara memalingkan muka?" ucap Wahyu memotong ucapan Ricky.

"Itu refleks dari saya, Yang Mulia," kata Ricky.

Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.

Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.