Bagikan:

BANTEN – RZ, mantan suami NR yang dituding selingkuh dengan ibu mertuanya dikabarkan datang bersama kuasa hukumnya ke Polda Banten untuk melengkapi fakta hukum yang mengandung unsur delik aduan terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan NR, mantan istrinya.

Diskusi dilakukan bersama penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten berlangsung selama 6 jam.

"Menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE, permintaan keterangan berlangsung selama 6 jam dan selesai pada 19.00 WIB," terang Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat 6 Januari.

Tindaklanjut oleh Polda Banten, ucap masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan.

"Tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021, dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah - langkah persuasif dengan melibatkan para pihak," jelasnya.

Namun di tengah proses itu, Shinto mengimbau kepada RZ dan kuasa hukumnya agar tidak berbuat gaduh di ruang publik.

"Baik RZ maupun kuasa hukumnya agar tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," ujar Shinto.

RZ melaporkan mantan istrinya, NR ke Polda Banten atas tuduhan tindak pidana UU ITE. RZ merasa dicemarkan nama baiknya setelah adanya konten viral yang menyebut dirinya berselingkuh dengan ibu mertuanya. Namun laporan RZ dianggap belum memenuhi syarat lantaran bukti-bukti tidak kuat.