LEBAK - Viral aksi koboi jalanan acungkan senjata api (Senpi) kepada warga di Jalan Raya Malingping, Bayah, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak, pelaku merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, berdasarkan video yang beredar dan laporan warga, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan akhirnya berhasil ditangkap Kamis kemarin, 5 Januari.
"Pelaku berinisial SM (42), oknum PNS. Kami amankan beserta barang bukti berupa satu senjata jenis airsoftgun type glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Wiwin dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari.
Kata Wiwin, pelaku bukan hanya melakukan penyalahgunaan senjata, dia juga melakukan penganiayaan terhadap pekerja proyek cor-coran jalan pada Senin, 2 Januari, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Awalnya pelaku sedang mengendarai mobil dari arah Malingping. Tepat di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan sedang ada pengecoran jalan. Kemudian pelaku menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, sehingga pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan," papar Wiwin.
BACA JUGA:
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Wiwin, pelaku mengambil senjata jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku. Dia langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.
"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur," tambah Wiwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.