JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang digelari pahlawan devisa negara.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan PMI sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017, Kantor Staf Presiden (KSP) tengah mendorong penguatan aturan penempatan para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Penguatan aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural.
Koordinasi
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi KSP bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis 5 Januari.
“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku. Namun, walaupun tujuan Perban 09/2020 sudah bagus dan mengimplementasikan amanat UU 18/2017, perlu ada penguatan Perban yang menjamin pelindungan kepada PMI," kata Moeldoko.
Moeldoko juga berpesan agar jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural.
“Harapannya, aturan yang ada tidak membebani CPMI, namun harus berjalan dengan efektif. Aturan tersebut juga harus implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” imbuh Kepala Staf Kepresidenan.
Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri, sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi.
KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan pra penempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya pra penempatan CPMI yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata. Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini.
“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko.