Moeldoko Kawal Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Migran Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tentang vaksinasi bagi pekerja migran Indonesia (PMI), di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 13 Agustus, (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong dan mengawal percepatan program vaksinasi bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang akan diberangkatkan ke negara tujuan maupun yang akan kembali ke Tanah Air.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga, terkait vaksinasi bagi pekerja migran Indonesia ini.

"Saya menegaskan kembali perlunya koordinasi antara seluruh kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan tata kelola dan penganggaran untuk penyediaan vaksinasi bagi calon PMI dan PMI yang pulang,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Gedung Bina Graha Jakarta, sebagaimana siaran pers KSP dilansir Antara, Jumat, 13 Agustus.

Moeldoko menyampaikan pelaksanaan vaksinasi tidak terlepas dari pencapaian target penempatan dan perlindungan PMI dalam RPJMN. Perluasan penempatan ini, menurutnya, memiliki tantangan berbeda pada setiap negara, pada setiap jenis pekerjaan, dan dinamis seiring berjalannya waktu.

Pada kesempatan itu Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto yang turut hadir, menyatakan perlunya mengantisipasi potensi kepulangan sekitar 70 ribu PMI dari Malaysia hingga akhir tahun.

Moeldoko pun meminta hal tersebut turut menjadi perhatian sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat.

“Kita harus bisa memastikan apakah mereka sudah mendapatkan vaksin atau belum,” ujar Moeldoko.

Berdasarkan data dari BP2MI, setiap tahunnya pada masa sebelum pandemi, Indonesia memberangkatkan lebih dari 200.000 PMI. Sejak tahun lalu, jumlah tersebut menurun, dimana pada tahun 2020 PMI yang berangkat sekitar 113.000 orang dan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Juni PMI yang berangkat hanya sekitar 36.000 orang.

Sementara untuk kepulangan, sejak Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, tercatat sekitar 86.000 orang PMI pulang ke Indonesia. Sedangkan PMI yang habis kontraknya dari bulan Juni-Juli tercatat berjumlah sekitar 39.000 orang dan akan kembali ke Tanah Air.

Selain PMI resmi, Pemerintah menghadapi kepulangan PMI yang terjadi secara non-prosedural. Angka kepulangan non-prosedural ini diprediksi lebih banyak daripada kepulangan PMI yang melalui jalur resmi.

“Mereka itu kebanyakan dideportasi dikarenakan ilegal, overstay, terlibat pelanggaran hukum, ataupun sakit. Kepulangan PMI ini jika tidak dikoordinasikan dengan baik, berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah baru dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia,” kata Moeldoko.

BP2MI sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan di daerah untuk pelaksanaan vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI yang akan berangkat. Selain itu, Kementerian Luar Negeri, Satgas COVID, BP2MI, dan pemerintah daerah telah melakukan prosedur kesehatan bagi WNI yang kembali ke Tanah Air, termasuk bagi PMI.

Namun, banyaknya jumlah WNI yang pulang melalui titik debarkasi menimbulkan permasalahan terkait ketersediaan faskes, terutama pada daerah-daerah seperti Batam (Kepulauan Riau), Entikong (Kalimantan Barat), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Daerah-daerah tersebut memiliki keterbatasan dalam penyediaan tes, vaksinasi, karantina, dan perawatan, serta keterbatasan nakes, fasilitas, dan anggaran, jika dibandingkan dengan jumlah PMI yang melintas.

Moeldoko juga mendapatkan laporan tentang kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan di beberapa daerah dengan Kementerian Kesehatan dalam menjalankan pelaksanaan vaksin di daerah-daerah.

Salah satu contoh adalah beberapa Dinas Kesehatan di daerah tidak bersedia memberikan vaksin bagi calon PMI yang tidak memiliki KTP dengan alamat domisili setempat.

Masalah ini sudah berusaha diselesaikan oleh Kemenkes dengan dilaksanakannya vaksinasi oleh UPT Kemenkes di daerah. Untuk itu, Moeldoko menginstruksikan agar Kemenkes dapat segera membuat surat kepada BP2MI, berisi tentang tata cara pelaksanaan pemberian vaksin bagi calon PMI, agar selanjutnya dapat dijadikan dasar pembuatan surat edaran ke UPT-UPT BP2MI di daerah.

Moeldoko juga menekankan agar perencanaan vaksinasi diperkuat dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan kondisi tiap-tiap daerah, titik pemberangkatan, titik kepulangan, dan kebijakan negara penempatan.