77 Kasus Perceraian Terjadi di Bandar Lampung Hanya 5 Hari Sejak Pergantian Tahun 2023
Ilustrasi perceraian. (Pexels-Brigitta Bellion)

Bagikan:

LAMPUNG - Sebanyak 77 kasus perceraian diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung hanya enam hari setelah pergantian tahun menjadi 2023.

"Berdasarkan data yang masuk sejak Minggu hingga Kamis (5 Januari) sudah 77 warga yang mengajukan perceraian," kata Juru Bicara PA Tanjungkarang Kelas 1A KM Junaidi di Bandar Lampung, Jumat 6 Januari.

Dia mengatakan, dari 77 berkas perceraian yang masuk tersebut didominasi oleh cerai gugat dengan jumlah 57 pengajuan perkara dan sisanya 20 pengajuan cerai talak oleh masyarakat.

Junaidi menambahkan, penyebab pengajuan perceraian sejauh ini paling banyak karena faktor tidak dinafkahi atau tidak bertanggungjawab masalah nafkah, sebab suami tidak memiliki pekerjaan.

"Jumlah detail berapa yang cerai gugat karena faktor ekonomi di Januari 2023, kami masih rekapitulasi karena masih bulan berjalan," ujarnya disitat Antara.

Menurut dia, angka pada awal bulan di Tahun 2023 ini dimungkinkan masih akan bertambah mengingat pada Januari 2022 terdapat 274 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjungkarang.

"Di Januari 2022 ada 274 pengajuan perceraian dengan rincian 217 cerai gugat dan 57 cerai talak. Sementara pada Januari 2021 ada 150 perkara perceraian masuk, di mana 118 di antaranya merupakan cerai gugat dan 32 sisanya adalah cerai talak," tuturnya.

Pihaknya selalu melakukan upaya mediasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak sebagaimana yang diharuskan oleh Mahkamah Agung sebelum mengabulkan permohonan perceraiannya.

"Mediasi antar kedua belah pihak itu diharuskan oleh Mahkamah Agung, tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang, ini upaya agar mereka tak berpisah. Namun tak jarang di dalam proses mediasi salah satu pihak tidak berkenan dilanjutkan mediasinya dan memilih tetap bercerai," tandasnya.