Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dicabut sejak akhir tahun 2022. Namun, penggunaan masker di seluruh angkutan umum di Jakarta tetap wajib dilakukan.

Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru menyebut kewajiban penggunaan masker di transportasi umum sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

"Di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, tetap menggunakan masker. Tapi di ruang terbuka, itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 6 Januari.

Heru pun telah menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyebarkan edaran kepada pengelola moda transportasi umum, baik BUMD maupun operator swasta untuk tetap menerapkan penggunaan masker di lingkungan operasionalnya.

Seiring dengan itu, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Adapun isi arahan SE Kadishub DKI tersebut adalah:

1. Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum;

2. Para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/ area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum;

3. Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).