Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut terjadi penurunan 17,2 persen mobilitas atau pergerakan masyarakat ke tempat kerja selama penerapan PPKM Darurat di Jakarta di Ibu Kota.

Penurunan ini, kata Syafrin dibandingkan dengan mobilitas warga selama masa PPKM Mikro sebelumnya.

"Mobilitas masyarakat jika dilihat menggunakan aplikasi Google pada tanggal 3 sampai 7 Juli dibanding dengan data 5 sampai 9 Juni 2021 ke tempat kerja berkurang 17,2 persen," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Lalu, mobilitas warga ke pusat transportasi umum juga menurun 25,8 persen, ke toko retail dan rekreasi menurun 27,4 persen, ke toko bahan makanan dan apotek menurun 11,2 persen, dan taman menurun 22,6 persen.

"Hanya mobilitas di area pemukiman yang naik 10,2 persen," ucap dia.

Ketika mobilitas warga menurun, jumlah penumpang transportasi umum juga menurun. Jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PPKM Darurat menurun 46,66 persen, dari 965.779 penumpang per hari saat PPKM Mikro menjadi 515.137 penumpang per hari.

"Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM Darurat juga menurun 59,12 persen atau menjadi 2.195 penumpang hari, dibandingkan saat PPKM Mikro 5.369 penumpang per hari," ucapnya.

Diketahui, PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali dan 15 kabupaten/kota lainnya sampai tanggal 20 Juli mendatang. Berikut adalah aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali:

1. 100 persen work from home untuk perkantoran sektor nonesensial

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)

3. Perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap  diberlakukan.