Naik Turun Mobilitas Masyarakat Selama Penerapan 3 Jenis PPKM di Jakarta
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat naik turunnya mobilitas selama penerapan tiga jenis kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan data, di awal penerapan semua kebijakan PPKM seperti mikro, darurat, dan level 4, terjadi penurunan mobilitas. Tapi, jika masing-masing dibandingkan, maka terjadi peningkatan mobilitas.

"Kita bisa melihat dibandingkan dengan PPKM mikro, PPKM darurat, bahkan PPKM level 4, minggu satu ini masih terjadi penurunan yang cukup signifikan. Tapi kemudian masuk ke PPKM level 4 di minggu kedua bahkan beberapa hari kemarin angkanya sudah mulai naik dan hampir mendekati sebelum masa PPKM mikro," papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Berdasarkan data, penurunan mobilitas masyarakat setiap minggunya cukup besar. Di mana, PPKM mikro tercatat penurunan sebesar 39 persen pada minggu ke dua penerapan kebijakan tersebut.

Kemudian, PPKM darurat pun terjadi penurunan 52 persen selama tiga minggu penerapan kebijakan itu. Hal serupa juga terjadi pada dua minggu penerapan kebijakan PPKM level 4.

"Kalau kita lihat angkanya PPKM darurat dibandingkan dengan PPKM mikro dalam minggu pertama angkanya turun 36 persen, kalau minggu kedua turun lagi 39 persen. Kemudian PPKM darurat minggu ketiga itu masih turun 52 persen," ungkap Sambodo.

"Kemudian PPKM level 4 minggu pertama dan minggu kedua itu angkanya masih berkurang bila dibandingkan dengan angka di PPKM mikro," sambung dia.

Tapi, jika setiap data ketiga jenis PPKM disandingkan, maka, nampak adanya peningkatan mobilitas masyarakat.

Salah satu contohnya, saat penerapan PPKM darurat dengan PPKM mikro, maka, terjadi peningkatan mobilitas masyarakat sebesar 7 persen.

"Bahkan bila dibandingkan dengan minggu kedua kenaikannya menjadi 26 persen. Maka kemarin saya bilang kemarin rata-rata ada kenaikan 30 persen dibandingkan pada saat PPKM level 4 minggu pertama dibandingkan PPKM darurat minggu ketiga," ujar Sambodo.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 9 Agustus mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus.

Jokowi mengatakan, keputusan memperpanjang pembatasan ini dilakukan meski perbaikan telah terjadi selama beberapa waktu belakangan ini.

Ada pun sejumlah perbaikan itu di antaranya dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate di rumah sakit.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ungkap Jokowi.