Pembakar Sejoli di Jelambar Statusnya Sudah Tersangka, Polisi Amankan Barang Bukti Kantong Plastik
MR, pria yang bakar mantan istri siri ditangkap tanpa perlawanan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo Pelaku pelemparan, MR molotov kepada pasangan kekasih D dan S di Jelambar Jakarta Utara, sudah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

“Sudah tersangka. Dia sudah mengakui (perbuatannya-red),” kata Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari.

Wibowo menceritakan tersangka ditangkap di kontrakan keluarganya. Saat penangkapan MR tidak melakukan perlawanan. Namun saying Wibowo tidak mengatakan dimana lokasi MR ditangkap.

“Kita tangkap gak ada perlawanan. Pokoknya sedang ada di salah satu rumah keluarga pelaku,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa plastik yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pelemparan ke arah korban.

“Itu plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian,” ucapnya.

Kekinian pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Polsek Pejaringan.