BANTEN – Viral di media sosial suami selingkuh dengan ibu mertua di Serang, Banten. RZ (21), selaku mantan suami NR mengaku kesal karena merasa disudutkan dengan konten viral tersebut. Bersama pengacaranya, RZ melaporkan mantan istrinya ke Polda Banten.
RZ melaporkan NR atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. RZ datang bersama penasihat hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Kamis, 29 Desember lalu untuk membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana ITE.
Akan tetapi, laporan RZ dianggap belum memenuhi syarat bukti-bukti yang harus dilampirkan, sehingga Polda Banten belum bisa menerima laporan tersebut.
“Menurut hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” terang Shinto dalam keterangannya, Rabu 4 Januari.
BACA JUGA:
Meski demikian RZ bersama kuasa hukumnya melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk menyampaikan lembar pengaduan. Kendati demikian, Shinto memastikan hingga saat ini tidak ada laporan yang dibuat oleh RZ.
“Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten,” tegas Shinto.
Shinto menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.