JAKARTA - Denny Sumargo harus kembali menghadapi masalah karena konten YouTube yang ia buat. Buntut dari kontennya minggu lalu yang membahas dugaan perselingkuhan menantu dengan ibu mertua membuat Densu, sapaan akrab Denny Sumargo dilaporkan ke kepolisian.
Rozy Zay Hakiki, sosok menantu yang diungkap dalam podcast Densu melalui pengacaranya melaporkan Densu ke Polda Banten karena dianggap telah menyudutkan dirinya.
“Kami melaporkan (Denny Eumargo) di sini (Polda Banten). Jadi dia memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya,” kata Jumhadi, pengacara Rozy kepada awak media di Polda Banten pada Kamis, 5 Januari.
Namun, sayangnya laporan tersebut masih ditolak. Kombes Pol Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten menyatakan bahwa bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum mencukupi.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto kepada awak media.
BACA JUGA:
Di lain sisi, Densu sama sekali belum memberi respon mengenai laporan yang dialamatkan padanya. Sejak Rozy mempermasalahkan kebenaran yang diungkap dalam podcast tersebut beberapa hari lalu, Densu juga tidak berkomentar.
Hingga saat ini, podcast di kanal YouTube Densu bersama Norma Risma yang membahas perselingkuhan menantu dengan ibu mertua telah ditonton 21 juta kali.
Video tersebut juga mendapat 108 ribu komentar dengan respon yang beragam, namun sebagian besar menyalahkan sosok menantu dan mertua yang diceritakan telah berselingkuh.