DPP NasDem Kirim Surat ke MK, Minta Nama Yuwono Pintadi Dihapus dari Daftar Penggugat Sistem Proporsional Terbuka
Willy Aditya/ANTARA/Nur Imansyah

Bagikan:

JAKARTA - DPP Partai Nasdem mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta nama Yuwono Pintadi dihapus dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Diketahui, Yuwono merupakan salah satu penggugat sistem pemilu proporsional terbuka atau memilih caleg langsung yang mengatasnamakan kader NasDem. 

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, menegaskan Yuwono bukan lagi kader NasDem lantaran status keanggotaannya di partai sudah berakhir sejak 2019.

"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai Nasdem," ujar Willy dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari. 

Surat DPP NasDem bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 ini dikirimkan ke MK pada Selasa, 3 Januari kemarin. Surat tersebut juga telah ditandatangani Willy Aditya, serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim. 

Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan, Yuwono layak dihapus dari daftar penggugat karena mencatut sebagai anggota NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU Pemilu. Sebab saat ini, Yuwono tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem.

Willy menjelaskan, sesuai hasil Kongres II 2019 yang menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai, seluruh kader yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan berakhir pada 2019 wajib memperbarui keanggotaan melalui sistem e-KTA Partai NasDem.

"Jika tidak memperbarui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," jelasnya. 

Karena nama NasDem dicatut dalam pengajuan permohonan di MK, tambah Willy, gugatan yang dilayangkan Yuwono merupakan atas nama pribadi bukan partai.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem Pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," pungkas Willy.