Gerindra Dukung Pemilu Proporsional Terbuka: Beri Kesempatan Masyarakat Tentukan Pilihan
Ketua harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali menegaskan tetap mendukung sistem Pemilu dengan proporsional terbuka pada Pemilu 2024 karena dinilai akan mengakomodasi semua kalangan untuk diberi kesempatan menjadi anggota legislatif di Parlemen.

"Partai Gerindra mendukung proporsional terbuka, kenapa? Partai Gerindra ini memiliki banyak unsur, ada tokoh masyarakat, petani, nelayan, purnawirawan, buruh dan sebagainya," ujar Ketua harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengutip Antara, Minggu, 12 Maret.

Menurut dia, bila sistem proporsional tertutup maka akan menutup kesempatan bagi masyarakat menentukan hak pilihan mereka, karena itu pihaknya sepakat mendukung sistem Pemilu secara proporsional terbuka bersama sejumlah fraksi Partai Politik di DPR.

"Tentunya, proporsional terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi para Caleg (Calon Legislatif) untuk berjuang mendapatkan porsi kursi di parlemen baik di DPRD maupun DPR RI," paparnya.

Namun demikian, di sisi lain sistem Pemilu proporsional tertutup, bagi Partai Gerindra, kata Dasco, sebenarnya diuntungkan. Tetapi, ini akan menutup kesempatan bagi masyarakat menentukan pilihannya sendiri.

"Oleh karena itu, Partai Gerindra sebenarnya kalau proporsional tertutup tentunya lebih untung. Tapi bagi kami, menyongsong proporsional terbuka disepakati untuk memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu serentak 2024.