SUMBAR - Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tersangka kasus penipuan pembelian sapi kurban inisial ALD (36). Pelaku ditangkap setelah kabur tujuh bulan lamanya.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan ALD ditangkap pada Selasa 3 Januari malam.
"Benar, upaya penangkapan dengan pendekatan persuasif, pelaku ditangkap di daerah Kota Padang Panjang dan langsung dibawa ke Bukittinggi sekitar pukul 20.30 WIB," ucap Fetrizal di Bukittinggi, Sumbar, Rabu 4 Januari, disitat Antara.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Bukittinggi. Petugas Satreskrim Polres Bukittinggi masih mengorek keterangan kepada ALD untuk mendalami kasus ini.
"Pelaku sempat menetap di Surabaya dalam pelarian nya," ungkap Fetrizal.
BACA JUGA:
Fetrizal mengatakan informasi lebih lanjut dari hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung Plt. Kapolresta Bukittinggi.
Kasus yang menjerat ALD menjadi pusat perhatian lantaran bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu 9 Juli 2022.
ALD menipu pembelian sapi kurban melibatkan beberapa pengurus masjid dan mushala. Puluhan jamaah mengalami kerugian karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
Kerugian ada di Mushala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua kambing, Alumni SMA 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushalla At Tawfik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda dengan satu ekor sapi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.