Bagikan:

PADANG - Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengungkap motif pelaku penipuan hewan kurban Iduladha di Bukittinggi. Pelaku inisial AD (36) rupanya terlilit utang sehingga menggunakan uang iuran peserta kurban untuk melunasinya.

"Jadi menurut pemeriksaan sementara, motif pelaku karena terlilit utang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Januari. 

Sisa uang yang dibawa kabur oleh pelaku dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari yang terakhir menetap di Surabaya, Jawa Timur.

"Total kerugian peserta kurban Idul Adha sekitar Rp255 juta, pelaku mengaku sempat bekerja menjadi tukang sablon selama di Surabaya," katanya pula.

Menurutnya, AD ditangkap melalui pendekatan persuasif kepolisian melalui beberapa pihak, termasuk keluarga yang akhirnya diamankan di Kota Padang Panjang pada Selasa (3/1).

"Pemeriksaan masih berlanjut, termasuk pengecekan bukti transfer dan buku tabungan," kata dia pula.

AD menyatakan penyesalannya dengan kasus yang dialaminya dan menghebohkan warga Kota Bukittinggi itu.

"Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, insyaallah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian," kata dia.

Tersangka AD diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.

Kasus hewan kurban terjadi di Kota Bukittinggi bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu. 

Puluhan jemaah mengalami kerugian, karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang di hari penyembelihan.

Kerugian di Mushala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua ekor kambing, Alumni SMAN 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushala At Taufik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda satu ekor sapi.