Soal Aturan Aktivitas Luar Ruang Usai PPKM Dicoret, Wali Kota Bandung Tunggu Instruksi Pusat
Ilustrasi. Kendaraan mengantre di titik penyekatan PPKM Darurat di Mampang, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021. (Antara-Akbar Nugroho G)

Bagikan:

JABAR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicoret sejak 30 Desember 2022.

Menurutnya kebijakan terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan masih berada di Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

"Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin 2 Desember, disitat Antara.

Sejauh ini, Yana mengatakan belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

"Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita," tuturnya.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung, hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif COVID-19.

Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi itu terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.

Kemudian sejauh ini angka vaksinasi dosis penguat di Kota Bandung sudah mencapai 52 persen dari 2.176.088 orang yang menjadi sasaran vaksinasi.